Home / Bidang / Sumber Daya Air

Bidang Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi: (1) perumusan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sumber air permukaan, dan pendayagunaan air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (3) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air; (4) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sumber daya air; (5) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya air; (6) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air; dan (7) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Share On

Crew


Ke Home

Bidang Lainnya

Tata Ruang

Cipta Karya

Bina Marga



0

Total Kunjungan

0

Total Berita

0

Total Kegiatan