No Image

Halaman Depan Dinas PUPR Poso

Home / About

Share On

Dinas Pekerjaan Umum

Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan

Tugas Pokok

Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang bina marga, cipta karya, pengairan dan tata ruang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

 

Fungsi

Dinas Pekerjaan Umum mempunyai fungsi :

  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan Dinas
  • Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang bina marga, cipta karya, pengairan dan tata ruang
  • Pelaksanaan perancanaan terhadap pengembangan wilayah, penataan kota dan pemanfaatan lahan/ruang
  • Pelaksanaan perencanaan terhadap pemeliharaan rehabilitasi pembangunan sarana dan prasarana di bidang bina marga, cipta karya, pengairan dan tata ruang
  • Pengelolaan alat berat dan pemanfaatan sarana dan prasarana di bidang bina marga, cipta karya, pengairan dan tata ruang
  • Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas di bidang bina marga, cipta karya, pengairan dan tata ruang
  • Pemantauan, Evauasi dan pelaporan
  • Pembinaan UPTD dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya

 

Kewenangan

Dinas Pekerjaan Umum mempunyai kewenangan:

  • Merencanakan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan
  • Menyusun dan menetapkan jaringan transportasi jalan
  • Melaksanakan rumusan perencanaan, kebijaksanaan teknis pembangunan, pengelolaan, pembinaan umum, pemberian bimbingan dan perizinan sesuai dengan kebijaksaan yang ditetapkan oleh Bupati
  • Melaksanakan pengawasan dan pengendalian teknis di bidang bina marga, cipta karya, pengairan dan tata ruang
  • Melaksanakan penanganan penanggulangan kerusakan bina marga, cipta karya, pengairan dan tata ruang akibat bencana alam
  • Melakukan pengujian, pengembangan, pengelolaan peralatan dan perbekalan
  • Melaksanakan pengembangan di bidang bina marga, cipta karya, pengairan dan tata ruang serta pengaturan pelayanan jasa pengujian mutu kontruksi
  • Merencanakan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana perkotaan permukiman dan kawasan perumahan
  • Menyiapkan tata ruang, menetapkan standar permukiman dan kawasan
  • Melaksanakan pengawasan dan pengendalian teknis di bidang pembangunan gedung
  • Melakukan penelitian dan bimbingan pembangunan di bidang perumahan dan permukiman
  • Menyusun dan menetapkan kawasan jaringan penyediaan air bersih dan drainase
  • Memberi rekomendasi pembangunan gedung baru dan izin untuk mengubah atau membongkar bangunan-bangunan yang bersejarah serta mengadakan perubahan dan pembongkaran bangunan-bangunan yang tidak layak huni
  • Melaksanakan penanggulangan akibat bencana alam di bidang perkotaan, perumahan dan permukiman
  • Melaksanakan pembangunan, perbaikan prasarana dan sarana permukiman dan jaringan air bersih beserta bangunan sarana dan prasarana pelengkapnya dan
  • Melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, drainase dan bangunan-bangunan pelengkapnya.

Galeri


0

Total Kunjungan

0

Total Berita

0

Total Kegiatan