Bidang Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang; pengoordinasian, pengembangan dan fasilitasi kegiatan di bidang perencanaan tata ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, pembinaan dan pengendalian kegiatan bidang perencanaan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang