KEGIATAN ADVOKASI PROGRAM LAYANAN LUMPUR TINJA TERJADWAL (LLTT) KABUPATEN POSO
Pada hari Kamis, 13 Agustus 2026, telah dilaksanakan kegiatan Advokasi Program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) Kabupaten Poso. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat komitmen dan dukungan Pemerintah Kabupaten Poso terhadap pelaksanaan Program LLTT, sekaligus membangun kesepahaman mengenai pengelolaan layanan lumpur tinja yang aman, terjadwal, dan berkelanjutan.
Kegiatan advokasi dihadiri oleh Wakil Bupati Poso, Bapak Ir. Soeharto Kandar, seluruh Tim Pokja LLTT Kabupaten Poso, Kasi Pelaksana Perencanaan Wilayah II BPBPK Sulawesi Tengah, serta Tim Pendamping Program LLTT dari BPBPK Sulawesi Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pembahasan mengenai beberapa hal penting dalam pelaksanaan Program LLTT. Salah satunya adalah penerapan pembagian zona layanan untuk menentukan pelanggan berdasarkan jarak penyedotan dengan UPTD. Dengan adanya pembagian zona dan basis data pelanggan, Pemerintah Kabupaten Poso diharapkan dapat memperoleh gambaran dan memperkirakan potensi pendapatan daerah dari layanan LLTT.
Selain itu, dibahas pula aspek regulasi dan pengelolaan aset, khususnya terkait dokumen kepemilikan aset berupa mobil tinja yang telah diberikan oleh BPBPK Sulawesi Tengah. Hal tersebut menjadi perhatian agar kejelasan administrasi dan status kepemilikan aset dapat dipastikan sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Dari sisi kesehatan dan lingkungan, ditekankan pentingnya pelaksanaan penyedotan lumpur tinja sesuai dengan SOP penyedotan, sehingga proses penyedotan dan pengangkutan dapat dilakukan dengan benar dan aman serta tidak menyebabkan pencemaran lingkungan. Program LLTT juga dipandang sebagai salah satu upaya tindak lanjut dalam mencegah pencemaran yang disebabkan oleh pengelolaan lumpur tinja yang tidak sesuai ketentuan.
Pembahasan juga mencakup pemisahan antara limbah domestik dan lumpur tinja, termasuk pertanyaan mengenai pengelolaan limbah dari kegiatan lain seperti MBG. Disampaikan bahwa limbah tersebut tidak disarankan untuk dicampurkan dengan lumpur tinja yang dikelola di IPLT karena karakteristik dan kandungannya berbeda.
Dari hasil advokasi, Pemerintah Kabupaten Poso menyatakan komitmen untuk mendukung segala proses dan tahapan yang diperlukan dalam pelaksanaan Program LLTT. Selain itu, disepakati perlunya pembagian peran yang jelas antara fungsi regulator, dalam hal ini Dinas PU, dan fungsi operator melalui UPTD ALD, serta dukungan penuh dari seluruh OPD terkait terhadap kebutuhan pelaksanaan Program LLTT Kabupaten Poso.
Dengan terlaksananya kegiatan advokasi ini, diharapkan komitmen dan dukungan Pemerintah Kabupaten Poso dapat menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi serta mempercepat tindak lanjut pelaksanaan Program LLTT di Kabupaten Poso, sehingga layanan pengelolaan lumpur tinja dapat berjalan secara teratur, aman, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.












