Home / Berita / Read

No Image
Share On

DINAS PUPR KAB. POSO UJI SERTIFIKASI 105 TENAGA KERJA KONSTRUKSI

Pelaksanaan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di laksanakan di Aula Dinas PUPR Kabupaten Poso kerja sama dengan Bidang Jasa Konstruksi Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Propinsi Sulawesi Tengah pada Tanggal 2 Agustus 2019 yang dibuka oleh Kabid Cipta Karya Mewakili Kepala Dinas PUPR Kab. Poso (Aprilius UP. Grading Pesudo, ST).


Dalam Sambutannya mengatakan terus meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) bidang konstruksi melalui Program Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo pada 19 Oktober 2017. Kepemilikan sertifikat kompetensi kerja merupakan kewajiban bagi para pekerja konstruksi sebagaimana diatur dalam UU  No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, selain bertujuan untuk mengukur kompetensi para tenaga kerja konstruksi, sertifikasi juga akan memudahkan tenaga kerja mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Poso.

Dia juga menyatakan, secara bertahap program sertifikasi kompetensi tenaga konstruksi terus dilakukan untuk memenuhi target. Ini dilakukan lantaran jumlah tenaga kerja yang sudah bersertifikat masih terlalu rendah,

Menurut data Badan Pusat Statistik pada 2017, jumlah tenaga kerja konstruksi ada sebanyak 8,3 juta orang. Sedangkan yang telah memiliki sertifikat baru sekitar 7,6 persen, atau sebesar 628.500 orang.

Pelatihan digelar atas kerjasama dengan BALAI JASA KONSTRUKSI WILAYAH VI MAKASSAR selama dua hari dan diikuti oleh 105 orang dari berbagai profesi dibidang konstruksi seperti tukang besi beton, tukang pasang bata, tukang bangunan gedung, tukang pasang ubin, tukang pasang plester di Kabupaten Poso. “Kegiatan uji kompetensi sertifikasi tenaga kerja konstruksi oleh instruktur yang terlatih di bidang konstruksi termasuk K3 sangat penting sehingga bisa bekerja pada perusahaan konstruksi juga bangunan tinggi dan lain-lain,” kata Aprilius ketika membuka acara pelatihan, Jumad (2/8/2019).

Sementara itu, Kabid Jakon Wilayah VI Makassar, SETIO SUJATMIKO mengatakan, sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi merupakan amanat Undang-Undang No. 2/2017. Tujuannya untuk memberi arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi guna mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil yang berkualitas.

“Selain itu, juga demi mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.



Dia mengaku, sertifikasi tukang tradisional dalam jasa konstruksi nasional merupakan tuntutan zaman. Pasalnya, para tukang tradisional sebagai tenaga kerja terdepan dalam jasa konstruksi di Indonesia.

Namun kemampuan mereka belum teruji secara legalitas dan akademis. Karena itu, mereka dibekali dengan ilmu tentang jasa konstruksi. “Selama ini kinerja tukang tradisional di lapangan hanya diketahui oleh pihak-pihak yang pernah menggunakan jasa tukang tertentu. Untuk itulah, penting bagi tukang tradisional ini disertifikasi sebagai syarat mutu,” ucapnya.

Galeri


0

Total Kunjungan

0

Total Berita

0

Total Kegiatan