DINAS PUPR KAB. POSO UJI SERTIFIKASI 105 TENAGA KERJA KONSTRUKSI
Dalam Sambutannya mengatakan terus meningkatkan
kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) bidang konstruksi melalui Program
Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi yang telah dicanangkan Presiden
Joko Widodo pada 19 Oktober 2017. Kepemilikan sertifikat kompetensi kerja
merupakan kewajiban bagi para pekerja konstruksi sebagaimana diatur dalam
UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, selain bertujuan untuk
mengukur kompetensi para tenaga kerja konstruksi, sertifikasi juga akan
memudahkan tenaga kerja mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Poso.
Dia juga menyatakan, secara bertahap
program sertifikasi kompetensi tenaga konstruksi terus dilakukan untuk memenuhi
target. Ini dilakukan lantaran jumlah tenaga kerja yang sudah bersertifikat
masih terlalu rendah,
Menurut data Badan Pusat Statistik
pada 2017, jumlah tenaga kerja konstruksi ada sebanyak 8,3
juta orang. Sedangkan yang telah memiliki sertifikat baru sekitar 7,6 persen,
atau sebesar 628.500 orang.
Sementara
itu, Kabid Jakon Wilayah VI Makassar, SETIO SUJATMIKO mengatakan, sertifikasi
bagi tenaga kerja konstruksi merupakan amanat Undang-Undang No. 2/2017.
Tujuannya untuk memberi arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi guna
mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil
yang berkualitas.
“Selain itu, juga demi mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Namun kemampuan
mereka belum teruji secara legalitas dan akademis. Karena itu, mereka dibekali
dengan ilmu tentang jasa konstruksi. “Selama ini kinerja tukang tradisional di
lapangan hanya diketahui oleh pihak-pihak yang pernah menggunakan jasa tukang
tertentu. Untuk itulah, penting bagi tukang tradisional ini disertifikasi
sebagai syarat mutu,” ucapnya.