KONSULTASI PUBLIK I RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN TENTENA
Kegiatan Konsultasi Publik I Penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tentena telah dilaksanakan pada 24 November 2025 di Torau Resort Tentena. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Poso (Ir. ABDUL KAHAR LATJARE, M.Si) mewakili Bupati Poso membacakan sambutan Bupati Poso sekaligus membuka acara secara resmi. Kegiatan ini diikuti perangkat daerah terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Kesehatan, UPT KPH Sintuwu Maroso, Bapelitbangda, BPBD, Bagian Hukum, perwakilan Polsek Pamona Utara, Koramil Pamona Puselemba, Pemerintah Kecamatan Pamona Utara dan Kecamatan Pamona Puselemba, serta narasumber Konsultan Perencana PT Plano Engineering. Kegiatan diikuti juga melalui daring (Zoom Meeting) dari Dinas Bina Marga Dan Penataan Runag Provinsi Sulawesi Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Poso dan Anggota Forum Penataan Ruang Kabupaten Poso.
Rapat diawali dengan laporan dan penjelasan singkat dari Kepala Dinas PUPR (MAPPATUNRU USMAN, ST) tentang maksud dan tujuan diadakannya kegiatan ini, dan selanjutnya pembacaan sambutan Bupati Poso oleh Asisten II Sekda Kabupaten Poso sekaligus membuka secara resmi kegiatan Konsultasi Publik I Penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tentena. Dalam Sambutan tersebut Bupati Poso mengamanatkan agar seluruh peserta dapat mengikuti secara serius dan semangat serta dapat memberikan saran dan pemikiran sebagai bagian dalam penyempurnaan Dokumen Materi Teknis, selanjutnya kepada Dinas PUPR sebagai Perangkat Daerah penanggung jawab penyusun RDTR Kota Tentena segera dapat merampungkan segala persyaratan agar semua tahapan dalam penyusunan RDTR dapat tercapai dan dapat di tetapkan dalam bentuk Peraturan Bupati, sehingga semua pelayanan perizinan berusaha dapat diselengarakan melalui Sistem Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA,) yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. guna mempercepat proses pelayanan perizinan berusaha, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat terkhusus di Perkotaan Tentena dan Kabupaten Poso pada umumnya
Kegiatan selanjutnya adalah Pemaparan dari Konsultan Perencana PT Plano Engineering , dan dilanjutkan dengan diskusi membahas berbagai masukan teknis terkait penyusunan RDTR, antara lain perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, analisis kebencanaan, pengembangan pariwisata berbasis zonasi, penataan persampahan dan sanitasi, jaringan terminal dan transportasi, serta penyelarasan kebijakan lingkungan dan perlindungan Danau Poso. Sejumlah instansi juga menekankan pentingnya penyesuaian RTR dengan kebutuhan ekonomi daerah, potensi geopark, serta aksesibilitas fasilitas kesehatan.
Melalui kegiatan konsultasi publik ini, terkumpul berbagai masukan yang akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen RDTR Kawasan Perkotaan Tentena sebagai dasar perencanaan pembangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang ke depan.













